Nama : Yopih Sri Yuzanah
Npm : 1C214462
Kelas : 3EA48
Dosen : Adi Kuswanto
Matkul : Etika Bisnis #
Lapindo Brantas, Inc (LBI/saat ini
bernama PT Minarak Lapindo Jaya) bergerak di bidang usaha eksplorasi dan
produksi migas di Indonesia yang beroperasi melalui skema Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) di blok Brantas, Jawa Timur. LBI melakukan eksplorasi secara
komersil di 2 wilayah kerja (WK) di darat dan 3 WK lepas pantai dan saat ini
total luas WK Blok Brantas secara keseluruhan adalah 3.042km2. Sementara
komposisi jumlah Penyertaan Saham (Participating Interest) perusahaan terdiri
dari Lapindo Brantas Inc. (Bakrie Group) sebagai operator sebesar 50%, PT
Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co. Ltd (MLC) sebesar 18%.
PT Lapindo mulai menuai banyak
kecaman atas kelalaiannya karena meluapnya lumpur panas di daerah Porong, Sidoarjo.
Tidak hanya merusak lingkungan, kelalaian ini berimbas pada berbagai aspek
seperti perubahan social dan budaya masyarakat, hingga perubahan struktur dan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perlu kita tahu didalam dunia pertambangan
seharusnya tidak dilakukan didaerah pemukiman warga. Tetapi, apa yang telah
dilakukan PT Lapindo berbeda 1800 dari yang telah ada dalam aturan.
Entah bagaimana pemerintah meloloskan izin PT Lapindo untuk melakukan
pengeboran didaerah pemukiman, sehingga ketika terjadi kelalaian berdampak pada
semua aspek kehidupan.
Pada tahun 2006 – 2007 pemerintah
mengalami penurunan ekspor baik dari produksi pertanian hingga produksi susu.
Kita tahu hampir 34% hasil produksi industry pangan berasal dari Jawa Timur,
seperti Situbondo, Banyuwangi, Pasuruan. Tempat – tempat tersebut juga
mengalami imbas dari semburan lumpur panas ini juga. Selain itu dalam ekspor
hampir 15% hasil produksi yang akan diekspor berasal dari Jawa Timur. Kerusakan
lainnya juga dirasakan adalah sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan
telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak
dapat difungsikan. Hal ini sudah sangat jelas bahwa PT Lapindo sudah sangat
bersalah dalam kasus ini.
PT Lapindo tetap belum menyerah
dalam kasus ini yang masih menganggap kegagalan pengeboran ini disebabkan
karena adanya gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta dua hari sebelum terjadinya
luapan lumpur. Ilmuwan diberbagai dunia berdatangan karena merasa ada kejadian
yang janggal atas klaim yang dikeluarkan PT Lapindo. Akhirnya dalam
penelitiannya para ilmuwan dari berbagai Negara sepakat bahwa penyebab
terjadinya semburan lumpur panas ini adalah kelalaian PT Lapindo yang tidak
melakukan prosedur pengeboran yang sesuai.
Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
PT.Lapindo juga banyak
menjanjikan akan mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar. Namun
hingga saat ni banyak warga yang terkena dampak dari leburan lumpur tersebut
tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan yang dijanjikan.
PT. Lapindo pun dinilai
tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena
menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan
alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang
dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika
kebajikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar