Minggu, 16 April 2017

Etika Bisnis PT. Lapindo Brantas



Nama : Yopih Sri Yuzanah
Npm  : 1C214462
Kelas : 3EA48
Dosen : Adi Kuswanto
Matkul : Etika Bisnis #
 

Lapindo Brantas, Inc (LBI/saat ini bernama PT Minarak Lapindo Jaya) bergerak di bidang usaha eksplorasi dan produksi migas di Indonesia yang beroperasi melalui skema Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok Brantas, Jawa Timur. LBI melakukan eksplorasi secara komersil di 2 wilayah kerja (WK) di darat dan 3 WK lepas pantai dan saat ini total luas WK Blok Brantas secara keseluruhan adalah 3.042km2. Sementara komposisi jumlah Penyertaan Saham (Participating Interest) perusahaan terdiri dari Lapindo Brantas Inc. (Bakrie Group) sebagai operator sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co. Ltd (MLC) sebesar 18%.
PT Lapindo mulai menuai banyak kecaman atas kelalaiannya karena meluapnya lumpur panas di daerah Porong, Sidoarjo. Tidak hanya merusak lingkungan, kelalaian ini berimbas pada berbagai aspek seperti perubahan social dan budaya masyarakat, hingga perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perlu kita tahu didalam dunia pertambangan seharusnya tidak dilakukan didaerah pemukiman warga. Tetapi, apa yang telah dilakukan PT Lapindo berbeda 1800 dari yang telah ada dalam aturan. Entah bagaimana pemerintah meloloskan izin PT Lapindo untuk melakukan pengeboran didaerah pemukiman, sehingga ketika terjadi kelalaian berdampak pada semua aspek kehidupan.
Pada tahun 2006 – 2007 pemerintah mengalami penurunan ekspor baik dari produksi pertanian hingga produksi susu. Kita tahu hampir 34% hasil produksi industry pangan berasal dari Jawa Timur, seperti Situbondo, Banyuwangi, Pasuruan. Tempat – tempat tersebut juga mengalami imbas dari semburan lumpur panas ini juga. Selain itu dalam ekspor hampir 15% hasil produksi yang akan diekspor berasal dari Jawa Timur. Kerusakan lainnya juga dirasakan adalah sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan. Hal ini sudah sangat jelas bahwa PT Lapindo sudah sangat bersalah dalam kasus ini.
PT Lapindo tetap belum menyerah dalam kasus ini yang masih menganggap kegagalan pengeboran ini disebabkan karena adanya gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta dua hari sebelum terjadinya luapan lumpur. Ilmuwan diberbagai dunia berdatangan karena merasa ada kejadian yang janggal atas klaim yang dikeluarkan PT Lapindo. Akhirnya dalam penelitiannya para ilmuwan dari berbagai Negara sepakat bahwa penyebab terjadinya semburan lumpur panas ini adalah kelalaian PT Lapindo yang tidak melakukan prosedur pengeboran yang sesuai.

   Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
    PT.Lapindo juga banyak menjanjikan akan mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar. Namun hingga saat ni banyak warga yang terkena dampak dari leburan lumpur tersebut tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan yang dijanjikan.
    PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.

Sumber :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar